I.
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pada
umumnya di Indonesia menganggap koperasi adalah sebagai organisasi sosial,
yaitu melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak mencari keuntungan. Ada juga yang
mengatakan bahwa koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya saja.
Dalam kontenks Indonesia, koperasi merupakan bentuk usaha yang syah, yang
keberadaannya diakui dalam UUD-1945 (Anneahira,2012).
Dibandingkan daerah-daerah lainnya di Sulawesi Selatan, Kota Makassar
yang tercatat mengalami pertumbuhan jumlah koperasi terbesar sepanjang tahun
2006-2008 dengan total peningkatan 180 koperasi. Sementara dari segi persentase
peningkatan jumlah koperasi, Kepulauan Selayar secara fantastis mampu tumbuh
dua kali lipat dari 83 ditahun 2006 menjadi 167 koperasi ditahun 2008.
Peningkatan ini tidak terlepas dari upaya pemerintah daerah kepulauan ini yang
mendirikan koperasi sembilan bahan pokok di setiap desa (Milawaty, 2011).
Kabupaten Takalar merupakan salah satu
wilayah yang potensial namun membutuhkan pendampingan pengembangan khusus.
Kondisi tersebut membuat tim RCDC (Research and Community
Development Centre)
menginisiasi untuk melakukan kegiatan dalam hal konsolidasi pembentukan
koperasi, usaha-usaha perekonomian, pengadaan daya dukung teknologi terbarukan dalam
mendukung proses pertanian rumput laut khususnya pascapanen, program
pembentukan karakter masyarakat.
Sebanyak 200 nelayan dan masyarakat pesisir di kabupaten Takalar mengikuti
pelatihan manajemen koperasi tanggal 27 September 2012 di gedung Islamic Center
Takalar. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah (UMKM) provinsi Sulawesi Selatan sebagai upaya pemberdayaan
koperasi dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) rangka mendongkrak
perekonomian masyarakat, antara lain melalui pelatihan manajemen usaha
agar koperasi dan UMKM (Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah) dapat dikelola dengan baik oleh para nelayan-nelayan
sekitar.
B.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam laporan ini adalah :
1.
Bagaimana
keadaan koperasi di desa Mappakalompo Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar
Sulawesi Selatan?
2.
Bagaimana
dampak pada anggotanya di Desa Mappakalompo Kecamatan Galesong Kabupaten
Takalar Sulawesi Selatan.
C.
Tujuan dan Kegunaan
Adapun tujuan diadakannya praktek koperasi Perikanan
yaitu:
1. Untuk
mengetahui keadaan koperasi di Desa Mappakalompo, Kecamatan Galesong, Kabupaten
Takalar.
2. Untuk
mengetahui bagaimana dampak keberadaan koperasi terhadap kondisi sosial ekonomi
masyarakat di Desa Mappakalompo, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.
D. Kegunaan
Adapun
kegunaan dari praktek lapang Koperasi Perikanan yaitu agar kita dapat melihat
secara langsung aplikasi teori yang ada dilapangan sehingga bisa dijadikan
bahan pertimbangan antara teori di bangku kuliah dengan kondisi yang ada di
lapangan.
II.
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Sejarah Koperasi
Gerakan Koperasi di dunia, di mulai pada
pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga
ini sering disebut dengan "KOPERASI PRAINDUSTRI". Pada abad ini
juga dikenal memunculkan Revolusi Industri dan munculnya sebuah ideologi
yang kemudian begitu menguasai sistem perekonomian dunia. Kita mengenalnya
dengan nama kapitalisme. Ideologi ini, pada perjalanan sejarahnya, kemudian
mendapatkan lawan sepadan dengan hadirnya sosialisme. Koperasi hadir di antara
dua kekuatan besar ekonomi itu. (Nurseto,
2010).
Petama kali koperasi muncul di Eropa pada awal
abad ke-19. Ada dua alasan yang mendasari pengaruh sosialisme yang terdapa di Eropa
itu muncul dengan alasan sebagai berikut (Nurseto,
2010).:
1.
Terdapatnya kesamaan motif antara gerakan koperasi
dengan gerakan sosialis.
2.
Sebagai suatu bentuk organisasi ekonomi yang berbeda
dengan bentuk struktur organisasi ekonomi kapitalis.
Perkembangan koperasi di Eropa.
Koperasi pertama kali
diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen
(1771-1858). Setelah koperasi berkembang dan diterapkan dibeberapa
Negara-negara eropa. Koperasipun mulai masuk dan berkembang di Indonesia. Di Indonesia koperasi mulai
diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat
banyaknyak para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang
terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan
tersebut Patih R. Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para
pegawai negeri, beliau mengadopsi system serupa dengan yang ada di jerman yakni
mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi
berurusan dengan renternir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi (Nurseto, 2010).
Seorang asisten residen Belanda bernama De Wolffvan Westerrode, merespon
tindakan Patih R. Aria Wiria, sewaktu mengunjungi Jerman De Wolffvan Westerrode
menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi
Bank Pertolongan Tabungan dan Pertanian.
Setelah itu koperasi mulai cepat berkembang di Indonesia, hal ini juga
didorong sifat orang-orang Indonesia yang cenderung bergotong royong dan
kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi. Bahkan untuk mengansitipasi
perkembangan ekonomi yang berkembang pesat pemerintahan Hindia-Belanda pada
saat itu mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama,
diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun
1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933,
Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan umum perkumpulan-perkumpulan koperasi
No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan
yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan peraturan tahun 1927, berlaku
bagi golongan Bumiputra. (Nurseto,2010).
Setelah pemerintahan Hindia-belanda menunjukkan sikap diskriminasi dalam
peraturan yang dibuatnya. Pada tahun 1908 Dr. Sutomo yang merupakan pendiri
dari Boedi Utomo memberikan perananya bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki
kondisi kehidupan rakyat. Serikat
Dagang Islam (SDI) 1927, Dibentuk bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan
ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai
Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. (Nurseto,2010).
Setelah Jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah Asia, termasuk
Indonesia, sistem pemerintahan pun berpindah tangan dari pemerintahan
Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai,
namun hal ini hanya dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan
menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12
juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang
pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia
(SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya. Lalu kita mengenal Moh. Hatta sebagai bapak koperasi. Beliau
mengusulkan didirikannya 3 macam koperasi :
1. Pertama, adalah koperasi konsumsi
yang terutama melayani kebutuhan kaum
buruh dan pegawai.
2. Kedua, adalah koperasi produksi
yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan).
3. Ketiga, adalah koperasi kredit
yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan koperasi yang sebenarnya bukan
mencari laba atau keuntungan, namun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama
anggota koperasi (Nurseto, 2010).
B. Pengertian
Koperasi
Pada umumnya di Indonesia menganggap koperasi
adalah sebagai organisasi sosial, yaitu melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak
mencari keuntungan. Ada juga yang mengatakan bahwa koperasi itu hanya untuk
memenuhi kebutuhan anggotanya saja. Dalam kontenks Indonesia, koperasi
merupakan bentuk usaha yang syah, yang keberadaannya diakui dalam UUD-1945 (Anneahira,2012).
Bagi
Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah
merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat.
Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri
dari dua suku kata “Co” yang berarti bersama” dan “Operation” yang berarti bekerja”.
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat
disebut koperasi.
Pengertian
pengertian pokok tentang Koperasi :
1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum
yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan
mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam
ekonomi.
3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati
bersama secara adil.
4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan
simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya
suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang
memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan
segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai
pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang
pertama mengenai Koperasi Indonesia) (Anonim, 2012).
Pengertian
koperasi menurut para ahli yaitu (Sitio dan
Arifin, 2001):
1.
Pasal
1 No. UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, menegaskan bahwa
yang dimaksudkan dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan.
2.
Menurut UU No. 25 1992: Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang
beradasarkan atas azas kekeluargaan.
3.
Drs.
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan
definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
C. Asas-Asas
Koperasi
Asas koperasi atau dalam bahasa inggrisnya disebut Cooperative Principles ini berasal dari bahasa Latin: Principium yang berarti basis atau
landasan dan inipun bisa mempunyai beberapa pengertian yaitu sebagai: Cita-cita
utama atau kekuatan/peraturan dari organisasi.
Dan ada delapan buah asas Rochdale,
yakni :
1. Pengendalian secara demokrasi
2. Keanggotaan yang terbuka
3.
Bunga yang terbuka atas modal.
4.
Pembagian sisa hasil usaha kepada
anggota proporsional dengan
pembeliannya.
5.
Pembayaran secara tunai atas transaksi perdagangan.
6.
Tidak boleh menjual
barang-barang palsu dan harus murni.
7.
Mengadakan pendidikan bagi
anggota-anggotanya tentang asas-asas koperasi dan perdagangan yang saling
membantu.
8.
Netral dalam aliran agama dan
politik .
Dalam hal ini terdapat beberapa pendapat . Dr.
Mohammad Hatta dalam almanac koperasi
1957-1958 membagi asas-asas Rochdale tersebut ke dalam 2 bagian,yaitu
dasar-dasar pokok dan dasar-dasar moral.
Prof. Henzler
dari Jerman membagi asas–asas koperasi dalam asas– asas struktural dan asas
fungsional. Democratic Control, termasuk dalam asas struktural, adalah
asas-asas fungsional. Asas-asas struktural
itu berlaku sama untuk semua jenis koperasi. Sedangkan asas fungsional bisa berbeda pada beberapa jenis koperasi.
Hasil kerja
dari komisi adalah sebagai berikut;
1. Keanggotaan sukarela
dan terbuka. Terbuka artinya siapa saja bias menerima manfaat dari koperasi
bebas untuk menjadi anggota.
2. Pengelolaan secara
demokrasi. Asas ini adalah asas utama yang membedakan koperasi dengan
usaha-usaha yang kapitalistis dan bias diterapkan kepada semua jenis koperasi.
3. Bunga yang terbatas
atas modal. Asas ini adalah mula-mula disuarakan oleh Robert Owen dan ternyata
kemudian diterima oleh koperasi Rochdale.
Mereka khawatir bahwa dengan pembayaran bunga atas modal itu akan
menyeret koperasi ke dalam alam yang kapitalistis.
4. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota secara proporsional. Asas ini berpendapat
pada dasarnya bahwa bilamana ada suatu surplus tersebut digunakan untuk
membangun atau mengembangkan masyarakat koperasi.
5. Pendidikan koperasi,
adalah mutlak untuk dilaksanakan oleh setiap organisasi koperasi.
6. Kerjasama
antarkoperasi, adalah suatu keharusan kalau koperasi ingin tetap hidup dan demi
untuk pertumbuhan gerakan koperasi dalam memperjuangkan kebebasan dan
menjunjung martabat manusia.
Asas-asas ini disebut sebagai asset-asset umum
yang harus dipatuhi oleh semua jenis koperasi segala system ekonomi sosial.
Tentang permasalahan asas-asas koperasi seperti tersebut di atas tampaknya
tidak berhenti sampai disinisaja. Bagi Negara-negara yang sedang berkembang,
yang industrinya belum sangat maju, mau tidak mau harus dapat meyesuaikan
dirinya dengan lingkungan yang selalu berkembang. Perkembangan ekonomi dunia menjelang akhir
abad ke-20 ini merupakan era baru ekonomi dunia , yang mengacu kepada
globalisasi. Globaliasi yang ditumpang oleh liberalisasi perdagangan
internasional gulasi dan debirokrasi, dalam kebijaksanaan dan pelaksanaan
ekonominya(Pradana, 2011).
D.
Jenis-Jenis Dan Bentuk Koperasi
Jenis-jenis koperasi berdasarkan Koperasi
Menurut PP 16 Tahun 1992
1.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Kredit
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1,
bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha
simpan pinjam. Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi
semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang
dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai
kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP (Koperasi Simpan Pinjam) dengan anggota petani, KSP (Koperasi Simpan Pinjam) dengan anggota
karyawan.
2. Koperasi
Konsumen
Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota
berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan koperasi konsumen
atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat misal : Kelompok PKK,
Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli
barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir,
minyak tanah. Di samping itu Koperasi Konsumen membeli barang-barang konsumen
dalam jumlah besar sesuai dengan kebutuhan anggota.Koperasi Konsumen
menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak,
berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan di
samping pelayanan untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum.
Koperasi Produk Koperasi Produsen adalah koperasi yang
anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang, misalnya :
1.
Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya
para pengrajin.
2.
Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen
perkebunan rakyat.
3.
Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para
peternak.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan
orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang,
misal :
1.
Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya
adalah pedagang sapi.
2.
Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya
adalah pedagang barang-barang elektronik.
3.
Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor,
anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.
Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa)
kepada para anggotanya. Ada beberapa koperasi jasa antara lain :
1. Koperasi
Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan
didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan
barang atau orang.
2. Koperasi
Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah
atau menjual rumah dengan harga murah.
3. Koperasi
Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa,
asuransi pinjaman, asuransi kebakaran(Dika, 2012).
Bentuk Koperasi (PP No. 60/1959) Sesuai Wilayah
Administrasi Pemerintah (Dika,
2012) yaitu :
Ø Koperasi Primer : Koperasi
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat
di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer
Ø Koperasi Pusat : koperasi
yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II
(Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi
Ø Koperasi gabungan :
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I
(Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi
Ø Koperasi Induk : koperasi
yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan
Induk Koperasi.
E. Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi diartikan sebagai suatu proses untuk
mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk
mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem Manajemen yang baik,
agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.
1.
Rapat Anggota
Merupakan kolektibilitas suara anggota sebagai pemilik
organisasi dan juga merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam Undang-Undang
RI No 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian Pasal 23 disebutkan bahwa Rapat
Anggota menetapkan:
a. Anggaran
Dasar,
b. Kebijakan
umum bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi,
c. Pemilihan,
pengankatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas,
d. Rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan koperasi, serta pengesahan laporan
keuangan,
e. Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus dan pelakasana tugasnya,
f. Pembagian
sisa hasil usaha dan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran
koperasi.
2.
Pengurus
Pengurus merupakan wakil dari anggota yang dari dan oleh
anggota untuk menjalankan/mewakili anggota dalam menjalankan perusahaan
koperasi. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelola
koperasi dan usahanya kepada rapat anggota.
Pada Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 1992 Tentang Koperasi
Pasal 30 sebagai berikut:
a) Mengelola koperasi dan
usahanya; sebagi pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk mengelola
organisasi dan usaha koperasi, pengurus koperasi harus berusaha menjalankan
semua kebijakan dan rencana kerja yang telah disepakati oleh rapat anggota.
b) Mengajukan Rancangan
Program Kerja secara Rencana Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK). Sebagai
pengelola usaha Koperasi, Pengurus Koperasi harus memiliki wawasan bisnis yang
cukup.
c) Menyelenggarakan rapat anggota;
sebagai pengelola organisasi koperasi, pengurus koperasi antara lain harus
mampu menyelenggarakan rapat anggota koperasi dengan sebaik-baiknya.
d) Mengajukan laporan keuangan
dan pertanggungjawaban pelaksana tugas; sebagai pengelola
organisasi dan usaha koperasi memiliki
kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada rapat anggota.
e) Menyelenggarakan pembukaan
keuangan dan investasi secara tertib;
f) Memelihara daftar buku
anggota. Salah satu ukuran organisasi yang sehat adalah terselenggaranya
administrasi organisasi yang teratur dan sistematis.
3.
Pengawas
Pengawasan dapat diartikan sebagai proses untuk
menetapkan pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan, menilainya, dan
mengkoreksinya dengan maksud agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana
semula.
Tugas dan Wewenang Pengawas Koperasi yaitu :
a)
Pengawas
koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan organisasi.
b)
pengawas
wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil
laporanya kepada pihak ketiga.
c)
Pengawas
koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan
keterangan yang diperlukan.
4.
Manajer
Pengelola (manajer)
koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk
mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola
adalah sebagai karyawan/pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus (Anonim,2012).
F.
Aspek Keuangan
Koperasi
Adapun karakteristik laporan keuangan koperasi sangat
dipengaruhi oleh struktur organisasinya dan pengelolaan usaha serta
prinsip-prinsip perkoperasian yang diatur dalam undang-undang perkoperasian No.
25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Karakteristik laporan keuangan koperasi
adalah:
1) Pengurus bertanggungjawab dan wajib melaporkan kepada
rapat anggota segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi secara
periodik aspek keuangan merupakan salah satu dari aspek-aspek yang tercakup dalam
tata kehidupan koperasi. Selanjutnya laporan keuangan koperasi merupakan bagian
dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi
didalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
2) Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari system
operasi pelaporan keuangan koperasi pada hakekatnya laporan keuangan koperasi
lebih utama ditunjukkan kepada pihak-pihak diluar pengurus koperasi (anggota
dan pemerintah) dan tidak semata-mata untuk pengendalian usaha.
3) Pemakaian utama dari laporan keuangan koperasi adalah
para anggota koperasi itu sendiri dan pejabat pemerintah di bidang
perkoperasian pemakai lainnya yang mempunyai kepentingan terhadap koperasi
diantaranya adalah calon anggota, bank, kreditur dan kantor pajak.
4) Kepentingan pemakai utama laporan keuangan koperasi
pada prinsipnya adalah melalui laporan keuangan tersebut pemakai utama dapat
melakukan kegiatan penilaian atau evaluasi seperti :
a. Menilai pertanggungjawaban pengurus
b. Menilai prestasi kerja pengurus
c. Menilai manfaat yang diberikan koperasi kepada
anggotanya.
d. Sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan jumlah
sumber daya, karya dan jasa yang akan diberikan kepada koperasi.
5) Modal dalam koperasi sesuai dengan undang-undang
terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan dan
SHUnya. Termasuk cadangan dan dari sumber-sumber lain yang sah simpanan anggota
koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela yang
memiliki karakteristik tersendiri dan telah diuraikan pada gambar
perkoperasian.
6) Cadangan dalam koperasi yang dipupuk melalui
penyisihan sisa hasil usaha koperasi atau dengan cara lain sesuai dengan
ketentuan dalam anggaran dasar koperasi serta dipergunakan untuk memupuk modal
dan atau menutup kerugian yang diderita oleh koperasi, jadi cadangan dalam
koperasi bukan milik anggota koperasi dan tidak boleh dibagikan kepada anggota
kendatipun pada saat pembubaran koperasi.
7) Istilah permodalan dalam koperasi tidak hanya mencakup
modal yang disetor oleh anggota akan tetapi meliputi seluruh sumber
pembelanjaan koperasi yang dapat bersifat permanent atau sementara pihak-pihak
yang mempunyai klaim terhadap sumber daya koperasi terdiri dari kreditur,
anggota sebagai pemilik, dan badan usaha koperasi itu sendiri (liasetianingsih,2009)
G. Perbedaan Koperasi Dengan Organisasi Lainya
Perbedaan koperasi
dengan organisasi lainnya yaitu (Anonim, 2011):
1.
Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai
kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya,
kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam
badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki
modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada
pemilik modal usaha.
2.
Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan
bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan
usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
3.
Dilihat dari segi sikap hubungan
usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau
kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha
bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
4.
Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara
terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan
secara tertutup.
III METODOLOGI PRAKTEK
A. Waktu dan Tempat
Adapun kegiatan praktik
lapang mata kuliah Koperasi Perikanan dilaksanakan Hari Jum’at sampai Minggu, Tanggal
07-09 November 2014 di Desa Mappakalompo, Kecamatan Galesong, Kabupaten
Takalar, Sulawesi Selatan.Pengambilan data di laksanakan pada hari sabtu
tanggal 08 November 2014
B.
Sumber Data
Adapun sumber data yang di peroleh dari praktek lapang
ini yakni:
1.
Data primer merupakan data yang diperoleh secara langsung
dilapangan melalui
wawancara dan observasi atau pengamatan langsung.
2.
Data Sekunder, merupakan data yang diperoleh dari instansi
pemerintah setempat.
C. Metode
Pengambilan Data
Metode praktek pada
Praktek lapang mata kuliah Koperasi Perikanan yaitu:
1. Observasi,
yaitu pengamatan langsung terhadap berbagai kegiatan dan keadaan di lokasi yang
terkait dengan tujuan praktek.
2. Wawancara,
yaitu mengumpulkan data dengan melakukan komunikasi secara langsung kepada
pihak terkait dan masyarakat yang berkaitan dengan praktek lapang.
3. Studi pustaka adalah Metode pengambilan data yang diperoleh dari
literatur.
D.
Analisis Data
Adapun
analisis data yang digunakan pada praktek lapang mata kuliah Koperasi Perikanan
yaitu :
Ø
Analisis
deskriptif kualitatif yaitu dengan
memberikan ulasan atau interpretasi terhadap data yang diperoleh sehingga
menjadi lebih jelas dan bermakna dibandingkan dengan sekedar angka-angka. Langkah-langkahnya
adalah reduksi data, penyajian data dengan bagan dan teks, kemudian penarikan
kesimpulan.
IV. KEADAAN UMUM LAPANGAN
A. Kadaan
Umum Lokasi
Letak Desa Mappakalompo, Kecamatan
Galesong, Kabupaten Takalar berada pada tengah-tengah wilayah desa. Desa
Mappakalompo sendiri terbagi atas tiga dusun yaitu : Dusun Mannyammpa, Dusun
Kawari, dan Dusun Kassi lompo. Desa Mappakalompo merupakan pecahan dari Desa Bontoloe, dan resmi di
mekarkan pada tanggal 26 Desember 2010.
Adapun
batas-batas wilayah dari Desa Mappakalompo yaitu :
Ø Sebelah barat Desa
Mappakalompo berbatasan dengan selat Makassar,
Ø Sebelah utara Desa
Mappakalompo berbatasan dengan Desa Kawari,
Ø Sebelah selatan Desa
Mappakalompo berbatasan dengan Desa Bonto Kanang, dan
Ø Sebelah timur Desa
Mappakalompo berbatasan dengan Desa Manyammpa.
Di desa tersebut ada 3 objek bidang perikanan yang
terdapat yakni bidang penangkapan, bidang budidaya yang memiliki luas 3 Ha, dan
bidang parawisata desa tersebut memiliki dua objek wisata pantai.
Desa mappakalompo memiliki penduduk bersuku bugis
makassar dan beragama islam sedangkan mayoritas pekerjaannya adalah nelayan
penangkap kepiting dan udang. Selain itu ,ada juga yang bekerja sebagai
wiraswasta, buruh, dan pedagang eceran.
B. Mata
Pencaharian Penduduk
Mata pencaharian masyarakat yang berdomisili di Desa
Mappakalompo, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, sebagian besar adalah
nelayan, baik para nelayan kecil, nelayan besar, maupun punggawa atau memiliki
kapal sendiri yang dikelola sendiri. Ada juga yang bekerja sebagai petambak
kepiting, pensiunan, buruh bangunan, pengusaha kecil, dan lain-lain. Tetapi di Desa
mappakalompo tesebut, para nelayannya sebagian besar setiap 6 bulan sekali
pergi mencari ikan atau melaut di Pulau Kalimantan. Itu terjadi dimulai sekitar
bulan November sampai bulan Maret atau Mei. Untuk mata pencaharian selain
nelayan biasanya dilakukan setelah mereka pulang dari Pulau Kalimantan tetapi
untuk usaha warung biasa dilakukan oleh para istri nelayan jadi meskipun
suaminya pergi melaut usaha warungnya tetap berjalan.
C. Sarana
dan Prasarana
Adapun sarana dan prasarana yang
berada di desa Mappakalompo yaitu :
NO
|
SARANA
|
JUMLAH
|
PRASARANA
|
JUMLAH
|
1
|
Mesjid
|
3
|
Jalan
|
1
|
2
|
BBAP
Perikanan
|
2
|
Lapangan
|
1
|
3
|
MCK
umum
|
2
|
|
|
4
|
Kantor
Desa
|
1
|
|
|
5
|
TPI
|
1
|
|
|
Berdasarkan
sarana dan prasarana yang ada di desa Mappakalompo dapat kita lihat terdapat
tiga buah mesjid yang digunakan sebagai sarana ibadah oleh masyarakat di desa
tersebut. Selain itu terdapat dua BBAP (Balai Budidaya Air Payau) yang secara
tidak langsung membuka ruang untuk masyarakat di desa tersebut menjadi tenaga
kerja di balai tersebut, dan terdapat dua MCK umum yang memudahkan masyarakat
yang belum memiliki MCK pribadi dapat memanfaatkan MCK umum tersebut.
Selanjutnya di desa Mappakalompo terdapat kantor desa di mana tempat tersebut
Kepala Desa dan aparat desa melakukan tugas yang diamanatkan oleh masyarakat di
desa tersebut. Selain itu terapat TPI (Tempat pelelangan Ikan) yang merupakan
pusat jual beli ikan di desa tersebut namun sekarang ini TPI tersebut tidak
berfungsi lagi sebagaimana mestinya /Vacum.
IV. HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Profil
Koperasi
Melihat situasi dan kondisi masyarakat nelayan pesisir
dan pulau-pulau kecil yang yang ada di desa boddia kesulitan medapatkan
kebutuhan pokok (kebutuhan rumah tangga) serta kebutuhan nelayan sehingga pada
tahun 2005 dibentuk sebuah kedai pesisir
yang diberi nama kedai pesisir muhammadiyah yang bertempat di TPI Boddia, desa
Boddia, kecamatan Galesong selatan, kabupaten Takalar. Akan tetapi, karena
keterbatasan modal maka Pelaksanaan kegiatan kedai pesisir ini dimulai pada bulan
januari tahun 2006.
Pembentukan Kedai Pesisir Muhammadiyah ini mendapatkan
pembiayaan dari pemerintah yang
digunakan dalam pendirian gedung, pengadaan fasilitas, serta sebagai modal awal
dalam pelaksanaan kedai pesisir ini. Kedai pesisir ini merupakan jenis koperasi
konsumen dimana kedai pesisir ini menyalurkan barang-barang konsumsi dan
alat-alat penangkapan kepada para anggota dan masyarakat umum dengan harga
layak. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kedai pesisir
muhammadiyah merupakan bentuk koperasi primer dimana dalam pelaksanaan
kegiatannya menjual barang-barang primer atau kebutuhan pokok dari anggotanya.
B. Visi
dan Misi
Adapun
visi dan misi dari Kedai Pesisir Muhammadiyah yaitu
Ø Visi :
Memudahkan
masyarakat nelayan pesisir dan pulau-pulau kecil dalam memperoleh kebutuhan
yang diperlukan
Ø Misi :
Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat nelayan pesisir dan pulau-pulau kecil yang berada di
sekitanya.
C. Keanggotaan
Koperasi
Jumlah
anggota dalam Koperasi Kedai Pesisir hanya berjumlah 30 orang nelayan yang
bekerja tetap di kedai masyarakat pesisir ini. Orang yang berhak menjadi
anggota pada kedai masyarakat pesisir adalah masyarakat asli daerah tersebut
yang pekerjaannya sebagai nelayan.
Adapun
ke anggotaan pada Koperasi Kedai Pesisir baerdasarkan hasil yang di peroleh di
lapangan terdiri dari :
1.
Penanggung
jawab atas nama Abd. Karim
2.
Petugas
Kedai atas nama Bahtiar, S.Pi
3.
Bendahara
atas nama Kasmawati
4.
Keamanan
atas nama Dg Leo
5.
Karyawan
atas nama Nadir
Syarat
untuk menjadi anggota sudah sangat jelas di jelaskan diatas bahwa yang berhak
menjadi anggota pada Koperasi Kedai Pesisir adalah masyarakat yang pekerjaannya
sebagai nelayan.
D. Gambaran
Umum Usaha
Adapun
gambaran umum usaha mengenai kedai pesisir yaitu :
a.
Usaha Pokok
Usaha pokok dari koperasi ini yaitu, yang pertama
penjualan alat-alat tangkap yang dibutuhkan oleh para nelayan dalam proses
penangkapan seperti jaring untuk menangkap ikan, tasi’ dan rakkang. Kemudian
yang kedua adalah sembako karena melihat kondisi penduduk Desa Boddia dan Desa Mappakalompo
yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan dan sebagian besar waktunya
berada di tengah laut untuk menangkap ikan sehingga koperasi Kedai Pesisir
menyediakan bahan-bahan pokok seperti roti, biskuit, rokok, mie instan,
berbagai jenis minuman dan makanan ringan, bawang merah, bawang putih,
ketumbar, cabe, merica, mi instan, sabun, kompor gas, minyak tanah, bensin,
solar, dan masih banyak lagi yang dapat mempermudah masyarakat memperoleh
kebutuhannya sehari-hari.
b.
Usaha
Sampingan
Usaha sampingan dari
koperasi tersebut yaitu yang pertama, penjualan
solar untuk keperluan melaut para nelayan dengan penjualan sekitar 1 ton
dalam waktu 2 minggu. Kemudian yang kedua, penjualan bensin dengan tingkat
penjualan 1 ton dalam 1 minggu. Dan yang ketiga, penjualan bahan campuran. Dan
yang terakhir penjualan pulsa.
Sasaran usaha dari Koperasi Kedai Pesisir ini yaitu
mencakup anggota dari koperasi dan juga masyarakat umum. Bagi anggotanya,
seperti yang diketahui anggota koperasi dari Koperasi Kedai Pesisir di Desa Boddia,
Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar sebagian besar berprofesi sebagai nelayan
dan pembudidaya. Jadi, para anggota tersebut dapat memenuhi kebutuhan
sehari-hari mereka. Di koperasi ini juga disediakan beberapa alat tangkap ikan
sehingga anggota koperasi kedai pesisir ini dapat membeli alat tangkap yang
disediakan di koperasi ini. Selain anggota, masyarakat sekitar yang tinggal di
Desa Boddia dan Desa Mappakalompo, Kecamatan Galesong, Kabupaten
Takalar juga dimudahkan dengan adanya koperasi Kedai Pesisir, dimana dalam
pemenuhan kebutuhan sehari-hari seperti beras, mie instan, sabun, kebutuhan
bayi, dan bahan bakar. Masyarakat Desa Boddia dan Desa Mappakalompo yang juga
sebagian besar berprofesi sebagai nelayan dan pembudidaya juga di mudahkan
dalam penyediaan alat tangkap, karena koperasi Kedai Pesisir ini juga menjual
alat tangkap. Selain itu juga menyediakan bahan bakar untuk nelayan dan minyak
tanah untuk memasak. Para anggota dan masyarakat sekitar juga dapat meminjam
sejumlah uang dengan syarat memiliki jaminan.
c.
Gambaran
Umum Lokasi Usaha
Adapun gambaran umum lokasi usaha dimana kedai masyarakat pesisir
ini terletak di desa Boddia, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar. Kondisi usaha dari koperasi Kedai Pesisir ini yaitu
terbilang cukup terjangkau, dari segi harga juga terjangkau bahkan lebih murah
dibandingkan dengan harga yang ditawarkan di mini market-mini market yang kini
tengah marak memasuki beberapa wilayah di Kabupaten Takalar termasuk di Desa
Mappakalompo. Koperasi Kedai Pesisir ini juga terbilang lengkap dalam
penyediaan kebutuhan sehari-hari. Luas dari Koperasi Kedai Pesisir juga
terbilang cukup luas, karena dapat menampung semua jual-jualan yang ada di
Koperasi ini. Bangunannya juga masih kokoh dan bagus. Letaknya juga strategis
karena berada di sekitar pantai tempat penangkapan ikan yang ada disana.
Pengelola dari Koperasi Kedai Pesisir ini terdiri
Penanggung jawab yaitu bapak Abdul Karim, Sekertaris, Bendahara yaitu
Kasmawati, Keamanan yaitu Dg. Leo, karyawan yaitu Nadir, anggota dan pengurus
koperasi yang berjumlah kurang lebih 30 orang sebagian besar anggotanya itu
berprofesi sebagai nelayan. Adapun pengelola usaha dari Koperasi Kedai Pesisir
ini termasuk anggota koperasi, selain pengelola, semua pengurus dan badan-badan
yang berkaitan dengan Koperasi Kedai Pesisir ini juga termasuk anggota dari
koperasi Kedai Pesisir ini.
d.
Penghasilan
Dalam usaha yang
dilakukan di koperasi Kedai Pesisir ini penghasilan yang diperoleh mencapai Rp.
100.000.000,- dalam sebulan, dan dalam sehari bisa diperoleh Rp.3.000.000-Rp.
4.000.000,-.
E. Dampak
Koperasi
Adapun dampak koperasi dapat dilihat pada :
1.
Anggota
Dari segi sosial koperasi kedai
masyarakat pesisir di Desa Mappakalompo dan Desa Boddia sangat baik karena
dapat membuat masyarakat nelayan saling menghargai satu sama lain di dalam
koperasi karena memiliki asal pekerjaan yang sama yaitu sebagai nelayan.
Adapun dari segi ekonomi koperasi
kedai masyarakat pesisir di Desa Mappakalompo dan Desa Boddia sangat cukup
membantu menambah pendapatan anggotanya yang berasal dari nelayan.
2.
Masyarakat
Dari segi sosial koperasi
kedaimasyarakat pesisir di Desa Mappakalompo dan Desa Boddia pengaruhnya untuk masyarakat
sangat bedampak baik, karena membuat masyarakatnya hidup rukun dan saling
menghargai.
Adapun
dari segi ekonomi koperasi kedai masyarakat pesisir Desa Mappakalompo dan Desa
Boddia sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarak
V.PENUTUP
A.
Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari hasil praktek
lapang Koperasi Perikanan di Desa Mappakalompo yaitu:
1. Koperasi Kedai Pesisir yang
awalnya KSU Surya Sejahtera Muhammadiyah terletak di Desa Mappakalompo,
Kecamatan Galsong, Kabupaten Takalar. Koperasi Kedai Pesisir berbentuk koperasi
simpan pinjam dengan jenis usaha campuran yang terdiri dari usaha pokok berupa
penjualan alat tangkap nelayan dan sembako untuk bekal melaut. Sedangkan usaha sampingan
berupa penjualan bahan bakar untuk keperluan untuk melaut dan usaha barang campuaran
serta penjualan pulsa.
2. Dampak keberadaan Koperasi
Kedai Pesisir sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan para anggotanya dan
masyarakat sekitar seperti bantuan pokok, pemodalan, pengkreditan, atau
peminjaman, penjualan, kebuthan nelayan dalam melaut dan sebagainya.
B. Saran
Adapun saran yang dapat kami
ambil untuk kegiatan praktek lapang ini adalah sebagai berikut:
1. Praktek
Lapang selanjutnya sebaiknya dilakukan secara terstruktur dan terencana agar
proses pengambilan data dapat dilakukan dengan mudah dengan penentuan lokasi
pengambilan data sebelumnya.
2. Masyarakat
sebaiknya lebih memperluas jaringan agar usaha yang dijalankan dapat dibuat
dengan skala yang besar serta lebih memahami mengenai apa saja yang dibutuhkan
dan yang perlu dilakukan untuk kelayakan
usahanya.
3. Pemerintah
sebaiknya memberi dukungan penuh bagi Koperasi di Desa Boddia dan Desa
Mappakalompo untuk menjadi lebih baik, karena koperasi ini memiliki potensi
yang sangat besar untuk meningkatkan pendapatan masyarakat khususnya nelayan
sekitar desa
DAFTAR PUSTAKA
Amir, Herni, 2014. Sulsel miliki Koperasi Terbanyak di Indonesia (online). http://ekbis.sindonews.com. (Diakses
pada tanggal 21 Oktober2014, pukul 07:13).
Dika, 2012 .Bentuk dan Jenis Koperasi
(online) .http://dikashadow
.blogspot. com (Diakses pada tanggal 21 Oktober 2014, pukul
07:03).
Harsono, Y. 2006. Ideologi Koperasi Menatap Masa
Depan. Yogyakarta
Milawaty,
2011. Menengok
Potensi Daerah-Daerah di Sulawesi Selatan (online). http://mylaffayza.blogspot.coml. (Diakses pada tanggal 21
Oktober 2014, pukul 07:11).
Nurseto, Tejo. 2010. Koperasi Indonesia. Koperasi Indonesia Disampaikan Dalam kegiatan
pembinaan Koperasi Di Dusun Jagalan Margodadi Sayegan Sleman.
Pradana,
Aditya Lukman 2011. Pengertian dan
Asas-Asas Koperasi (online). http://ensikloditya.blogspot.com .(Diakses pada tanggal 21 Oktober 2014, pukul 07:00).
Saputri, 2007. Analisis Kinerja
Keuangan Kopkar ”Melati”. Universitas Muhammadiyah
Malang.
Pradana,
Aditya Lukman 2011. Pengertian dan
Asas-Asas Koperasi (online). http://ensikloditya.blogspot.com .(Diakses pada tanggal 21 Oktober 2014, pukul 07:00).
Sitio, Arifin. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik.
Erlangga :Jakarta.
https://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar