Rabu, 06 April 2016

KOPERASI PERIKANAN

I.  PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
       Pada umumnya di Indonesia menganggap koperasi adalah sebagai organisasi sosial, yaitu melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak mencari keuntungan. Ada juga yang mengatakan bahwa koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya saja. Dalam kontenks Indonesia, koperasi merupakan bentuk usaha yang syah, yang keberadaannya diakui dalam UUD-1945 (Anneahira,2012).
Dibandingkan daerah-daerah lainnya di Sulawesi Selatan, Kota Makassar yang tercatat mengalami pertumbuhan jumlah koperasi terbesar sepanjang tahun 2006-2008 dengan total peningkatan 180 koperasi. Sementara dari segi persentase peningkatan jumlah koperasi, Kepulauan Selayar secara fantastis mampu tumbuh dua kali lipat dari 83 ditahun 2006 menjadi 167 koperasi ditahun 2008. Peningkatan ini tidak terlepas dari upaya pemerintah daerah kepulauan ini yang mendirikan koperasi sembilan bahan pokok di setiap desa (Milawaty, 2011).
Kabupaten Takalar merupakan salah satu wilayah yang potensial namun membutuhkan pendampingan pengembangan khusus. Kondisi tersebut membuat tim RCDC (Research and Community Development Centre) menginisiasi untuk melakukan kegiatan dalam hal konsolidasi pembentukan koperasi, usaha-usaha perekonomian, pengadaan daya dukung teknologi terbarukan dalam mendukung proses pertanian rumput laut khususnya pascapanen, program pembentukan karakter masyarakat. Sebanyak 200 nelayan dan masyarakat pesisir di kabupaten Takalar mengikuti pelatihan manajemen koperasi tanggal 27 September 2012 di gedung Islamic Center Takalar. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) provinsi Sulawesi Selatan sebagai upaya pemberdayaan koperasi dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) rangka mendongkrak perekonomian masyarakat, antara lain melalui pelatihan manajemen usaha agar  koperasi dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dapat dikelola dengan baik oleh para nelayan-nelayan sekitar.

B.   Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam laporan ini adalah :
1.    Bagaimana keadaan koperasi di desa Mappakalompo Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan?
2.    Bagaimana dampak pada anggotanya di Desa Mappakalompo Kecamatan  Galesong Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan.

C.   Tujuan dan Kegunaan
            Adapun tujuan diadakannya praktek koperasi Perikanan yaitu:
1.    Untuk mengetahui keadaan koperasi di Desa Mappakalompo, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.
2.    Untuk mengetahui bagaimana dampak keberadaan koperasi terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat di Desa Mappakalompo, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.
           
D.   Kegunaan
Adapun kegunaan dari praktek lapang Koperasi Perikanan yaitu agar kita dapat melihat secara langsung aplikasi teori yang ada dilapangan sehingga bisa dijadikan bahan pertimbangan antara teori di bangku kuliah dengan kondisi yang ada di lapangan.
II.   TINJAUAN PUSTAKA
A.    Sejarah Koperasi
      Gerakan Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan "KOPERASI PRAINDUSTRI". Pada abad ini juga dikenal memunculkan Revolusi Industri dan munculnya sebuah ideologi yang kemudian begitu menguasai sistem perekonomian dunia. Kita mengenalnya dengan nama kapitalisme. Ideologi ini, pada perjalanan sejarahnya, kemudian mendapatkan lawan sepadan dengan hadirnya sosialisme. Koperasi hadir di antara dua kekuatan besar ekonomi itu. (Nurseto, 2010).
Petama kali koperasi muncul di Eropa pada awal abad ke-19. Ada dua alasan yang mendasari pengaruh sosialisme yang terdapa di Eropa itu muncul dengan alasan sebagai berikut (Nurseto, 2010).:
1.      Terdapatnya kesamaan motif antara gerakan koperasi dengan gerakan sosialis.
2.      Sebagai suatu bentuk organisasi ekonomi yang berbeda dengan bentuk struktur organisasi ekonomi kapitalis.
Perkembangan koperasi di Eropa. Koperasi pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858). Setelah koperasi berkembang dan diterapkan dibeberapa Negara-negara eropa. Koperasipun mulai masuk dan berkembang di Indonesia. Di Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat banyaknyak para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih R. Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi system serupa dengan yang ada di jerman yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan renternir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi (Nurseto, 2010).
Seorang asisten residen Belanda bernama De Wolffvan Westerrode, merespon tindakan Patih R. Aria Wiria, sewaktu mengunjungi Jerman De Wolffvan Westerrode menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan Tabungan dan Pertanian.
Setelah itu koperasi mulai cepat berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong sifat orang-orang Indonesia yang cenderung bergotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi. Bahkan untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan umum perkumpulan-perkumpulan koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. (Nurseto,2010).
Setelah pemerintahan Hindia-belanda menunjukkan sikap diskriminasi dalam peraturan yang dibuatnya. Pada tahun 1908 Dr. Sutomo yang merupakan pendiri dari Boedi Utomo memberikan perananya bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan rakyat. Serikat Dagang Islam (SDI) 1927, Dibentuk bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. (Nurseto,2010).
Setelah Jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah Asia, termasuk Indonesia, sistem pemerintahan pun berpindah tangan dari pemerintahan Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya. Lalu kita mengenal Moh. Hatta sebagai bapak koperasi. Beliau mengusulkan didirikannya 3 macam koperasi :
1.      Pertama, adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan  kaum buruh dan pegawai.
2.      Kedua, adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan).
3.      Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan, namun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi (Nurseto, 2010).

B.   Pengertian Koperasi
Pada umumnya di Indonesia menganggap koperasi adalah sebagai organisasi sosial, yaitu melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak mencari keuntungan. Ada juga yang mengatakan bahwa koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya saja. Dalam kontenks Indonesia, koperasi merupakan bentuk usaha yang syah, yang keberadaannya diakui dalam UUD-1945 (Anneahira,2012).
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata “Co”  yang berarti bersama” dan “Operation” yang berarti bekerja”. Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
1.    Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2.    Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3.    Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4.    Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5.    Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6.    Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia) (Anonim, 2012).
Pengertian koperasi menurut para ahli yaitu (Sitio dan Arifin,  2001):
1.    Pasal 1 No.  UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2.    Menurut UU No. 25 1992: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
3.    Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

C.    Asas-Asas Koperasi
Asas koperasi atau dalam bahasa inggrisnya disebut Cooperative Principles ini berasal dari bahasa Latin: Principium yang berarti basis atau landasan dan inipun bisa mempunyai beberapa pengertian yaitu sebagai: Cita-cita utama atau kekuatan/peraturan dari organisasi. Dan ada delapan  buah asas Rochdale, yakni :
1.      Pengendalian secara demokrasi
2.      Keanggotaan yang terbuka
3.      Bunga yang terbuka atas modal.
4.      Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota proporsional dengan      pembeliannya.
5.       Pembayaran secara tunai atas transaksi perdagangan.
6.       Tidak boleh menjual barang-barang palsu dan harus murni.
7.       Mengadakan pendidikan bagi anggota-anggotanya tentang asas-asas koperasi dan perdagangan yang saling membantu. 
8.      Netral dalam aliran agama dan politik .
 Dalam hal ini terdapat beberapa pendapat . Dr. Mohammad Hatta dalam almanac koperasi  1957-1958 membagi asas-asas Rochdale tersebut ke dalam 2 bagian,yaitu dasar-dasar pokok dan dasar-dasar moral.
Prof. Henzler dari Jerman membagi asas–asas koperasi dalam asas– asas struktural dan asas fungsional.  Democratic Control, termasuk dalam asas struktural, adalah asas-asas fungsional. Asas-asas  struktural itu berlaku sama untuk semua jenis koperasi. Sedangkan asas fungsional bisa berbeda pada beberapa jenis koperasi.
Hasil kerja dari komisi adalah sebagai berikut;
1.  Keanggotaan sukarela dan terbuka. Terbuka artinya siapa saja bias menerima manfaat dari koperasi bebas untuk menjadi anggota.
2.  Pengelolaan secara demokrasi. Asas ini adalah asas utama yang membedakan koperasi dengan usaha-usaha yang kapitalistis dan bias diterapkan kepada semua jenis koperasi.
3.  Bunga yang terbatas atas modal. Asas ini adalah mula-mula disuarakan oleh Robert Owen dan ternyata kemudian diterima oleh koperasi Rochdale.  Mereka khawatir bahwa dengan pembayaran bunga atas modal itu akan menyeret koperasi ke dalam alam yang kapitalistis.
4.  Pembagian  sisa hasil usaha kepada anggota secara proporsional. Asas ini berpendapat pada dasarnya bahwa bilamana ada suatu surplus tersebut digunakan untuk membangun atau mengembangkan masyarakat koperasi.
5.  Pendidikan koperasi, adalah mutlak untuk dilaksanakan oleh setiap organisasi koperasi.
6.  Kerjasama antarkoperasi, adalah suatu keharusan kalau koperasi ingin tetap hidup dan demi untuk pertumbuhan gerakan koperasi dalam memperjuangkan kebebasan dan menjunjung martabat manusia.
 Asas-asas ini disebut sebagai asset-asset umum yang harus dipatuhi oleh semua jenis koperasi segala system ekonomi sosial. Tentang permasalahan asas-asas koperasi seperti tersebut di atas tampaknya tidak berhenti sampai disinisaja. Bagi Negara-negara yang sedang berkembang, yang industrinya belum sangat maju, mau tidak mau harus dapat meyesuaikan dirinya dengan lingkungan yang selalu berkembang.  Perkembangan ekonomi dunia menjelang akhir abad ke-20 ini merupakan era baru ekonomi dunia , yang mengacu kepada globalisasi. Globaliasi yang ditumpang oleh liberalisasi perdagangan internasional gulasi dan debirokrasi, dalam kebijaksanaan dan pelaksanaan ekonominya(Pradana, 2011).

D.    Jenis-Jenis Dan Bentuk Koperasi
 Jenis-jenis koperasi berdasarkan Koperasi Menurut PP 16 Tahun 1992
1.      Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Kredit
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP (Koperasi Simpan Pinjam) dengan anggota petani, KSP (Koperasi Simpan Pinjam) dengan anggota karyawan.
2.      Koperasi Konsumen
Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah. Di samping itu Koperasi Konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah besar sesuai dengan kebutuhan anggota.Koperasi Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan di samping pelayanan untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum.
Koperasi Produk Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang, misalnya :
1.       Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
2.       Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.
3.       Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang, misal :
1.        Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
2.        Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
3.        Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.
Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa koperasi jasa antara lain :
1.   Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
2.   Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
3.   Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran(Dika, 2012).
Bentuk Koperasi (PP No. 60/1959) Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah (Dika, 2012) yaitu :
Ø  Koperasi Primer : Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer 
Ø  Koperasi Pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi 
Ø  Koperasi gabungan : Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi 
Ø  Koperasi Induk : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

E.     Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.
1.        Rapat Anggota
Merupakan kolektibilitas suara anggota sebagai pemilik organisasi dan juga merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam Undang-Undang RI No 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian Pasal 23 disebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan:
a.  Anggaran Dasar,
b.  Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi,
c.  Pemilihan, pengankatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas,
d.  Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan koperasi, serta pengesahan laporan keuangan,
e.  Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dan pelakasana tugasnya,
f.   Pembagian sisa hasil usaha dan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi. 
2.        Pengurus           
Pengurus merupakan wakil dari anggota yang dari dan oleh anggota untuk menjalankan/mewakili anggota dalam menjalankan perusahaan koperasi. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelola koperasi dan usahanya kepada rapat anggota.
Pada Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 1992 Tentang Koperasi Pasal 30 sebagai berikut:
a)    Mengelola koperasi dan usahanya; sebagi pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk mengelola organisasi dan usaha koperasi, pengurus koperasi harus berusaha menjalankan semua kebijakan dan rencana kerja yang telah disepakati oleh rapat anggota.
b)    Mengajukan Rancangan Program Kerja secara Rencana Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK). Sebagai pengelola usaha Koperasi, Pengurus Koperasi harus memiliki wawasan bisnis yang cukup.
c)    Menyelenggarakan rapat anggota; sebagai pengelola organisasi koperasi, pengurus koperasi antara lain harus mampu menyelenggarakan rapat anggota koperasi dengan sebaik-baiknya.
d)    Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksana tugas; sebagai pengelola  organisasi  dan  usaha  koperasi  memiliki  kewajiban  untuk mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada rapat anggota.
e)    Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan investasi secara tertib;
f)     Memelihara daftar buku anggota. Salah satu ukuran organisasi yang sehat adalah terselenggaranya administrasi organisasi yang teratur dan sistematis. 
3.      Pengawas
Pengawasan dapat diartikan sebagai proses untuk menetapkan pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan, menilainya, dan mengkoreksinya dengan maksud agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana semula.
Tugas dan Wewenang Pengawas Koperasi yaitu :
a)    Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
b)    pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
c)    Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
4.        Manajer
Pengelola (manajer) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan/pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus (Anonim,2012).

F.        Aspek Keuangan Koperasi
Adapun karakteristik laporan keuangan koperasi sangat dipengaruhi oleh struktur organisasinya dan pengelolaan usaha serta prinsip-prinsip perkoperasian yang diatur dalam undang-undang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Karakteristik laporan keuangan koperasi adalah:
1)    Pengurus bertanggungjawab dan wajib melaporkan kepada rapat anggota segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi secara periodik aspek keuangan merupakan salah satu dari aspek-aspek yang tercakup dalam tata kehidupan koperasi. Selanjutnya laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi didalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
2)    Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari system operasi pelaporan keuangan koperasi pada hakekatnya laporan keuangan koperasi lebih utama ditunjukkan kepada pihak-pihak diluar pengurus koperasi (anggota dan pemerintah) dan tidak semata-mata untuk pengendalian usaha.
3)    Pemakaian utama dari laporan keuangan koperasi adalah para anggota koperasi itu sendiri dan pejabat pemerintah di bidang perkoperasian pemakai lainnya yang mempunyai kepentingan terhadap koperasi diantaranya adalah calon anggota, bank, kreditur dan kantor pajak.
4)    Kepentingan pemakai utama laporan keuangan koperasi pada prinsipnya adalah melalui laporan keuangan tersebut pemakai utama dapat melakukan kegiatan penilaian atau evaluasi seperti :
a.    Menilai pertanggungjawaban pengurus
b.    Menilai prestasi kerja pengurus
c.    Menilai manfaat yang diberikan koperasi kepada anggotanya.
d.    Sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan jumlah sumber daya, karya dan jasa yang akan diberikan kepada koperasi.
5)    Modal dalam koperasi sesuai dengan undang-undang terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan dan SHUnya. Termasuk cadangan dan dari sumber-sumber lain yang sah simpanan anggota koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela yang memiliki karakteristik tersendiri dan telah diuraikan pada gambar perkoperasian.
6)    Cadangan dalam koperasi yang dipupuk melalui penyisihan sisa hasil usaha koperasi atau dengan cara lain sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar koperasi serta dipergunakan untuk memupuk modal dan atau menutup kerugian yang diderita oleh koperasi, jadi cadangan dalam koperasi bukan milik anggota koperasi dan tidak boleh dibagikan kepada anggota kendatipun pada saat pembubaran koperasi.
7)    Istilah permodalan dalam koperasi tidak hanya mencakup modal yang disetor oleh anggota akan tetapi meliputi seluruh sumber pembelanjaan koperasi yang dapat bersifat permanent atau sementara pihak-pihak yang mempunyai klaim terhadap sumber daya koperasi terdiri dari kreditur, anggota sebagai pemilik, dan badan usaha koperasi itu sendiri (liasetianingsih,2009)

G.    Perbedaan Koperasi Dengan Organisasi Lainya
Perbedaan koperasi dengan organisasi lainnya yaitu (Anonim, 2011):
1.      Dilihat dari segi organisasi
 Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
2.      Dilihat dari segi tujuan usaha
 Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
3.      Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
 Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
4.      Dilihat dari segi pengelolaan usaha
 Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.

III METODOLOGI PRAKTEK
A. Waktu dan Tempat
Adapun kegiatan praktik lapang mata kuliah Koperasi Perikanan dilaksanakan Hari Jum’at sampai Minggu, Tanggal 07-09 November 2014 di Desa Mappakalompo, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.Pengambilan data di laksanakan pada hari sabtu tanggal 08 November 2014

B.  Sumber Data
Adapun sumber data yang di peroleh dari praktek lapang ini yakni:
1.   Data primer merupakan data yang diperoleh secara langsung dilapangan melalui wawancara dan observasi atau pengamatan langsung.
2.   Data Sekunder, merupakan data yang diperoleh dari instansi pemerintah setempat.

C.  Metode Pengambilan Data
Metode praktek pada Praktek lapang mata kuliah Koperasi Perikanan yaitu:
1.    Observasi, yaitu pengamatan langsung terhadap berbagai kegiatan dan keadaan di lokasi yang terkait dengan tujuan praktek.
2.    Wawancara, yaitu mengumpulkan data dengan melakukan komunikasi secara langsung kepada pihak terkait dan masyarakat yang berkaitan dengan praktek lapang.
3.    Studi pustaka adalah Metode pengambilan data yang diperoleh dari literatur.


D.   Analisis Data
            Adapun analisis data yang digunakan pada praktek lapang mata kuliah Koperasi Perikanan yaitu :
Ø  Analisis deskriptif kualitatif yaitu dengan memberikan ulasan atau interpretasi terhadap data yang diperoleh sehingga menjadi lebih jelas dan bermakna dibandingkan dengan sekedar angka-angka. Langkah-langkahnya adalah reduksi data, penyajian data dengan bagan dan teks, kemudian penarikan kesimpulan.

IV. KEADAAN UMUM LAPANGAN
A.   Kadaan Umum Lokasi
Letak Desa Mappakalompo, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar berada pada tengah-tengah wilayah desa. Desa Mappakalompo sendiri terbagi atas tiga dusun yaitu : Dusun Mannyammpa, Dusun Kawari, dan Dusun Kassi lompo. Desa Mappakalompo merupakan  pecahan dari Desa Bontoloe, dan resmi di mekarkan pada tanggal 26 Desember 2010.
Adapun batas-batas wilayah dari Desa Mappakalompo yaitu :
Ø  Sebelah barat Desa Mappakalompo berbatasan dengan selat Makassar,
Ø  Sebelah utara Desa Mappakalompo berbatasan dengan Desa Kawari,
Ø  Sebelah selatan Desa Mappakalompo berbatasan dengan Desa Bonto Kanang, dan
Ø  Sebelah timur Desa Mappakalompo berbatasan dengan Desa Manyammpa.
Di desa tersebut ada 3 objek bidang perikanan yang terdapat yakni bidang penangkapan, bidang budidaya yang memiliki luas 3 Ha, dan bidang parawisata desa tersebut memiliki dua objek wisata pantai.
Desa mappakalompo memiliki penduduk bersuku bugis makassar dan beragama islam sedangkan mayoritas pekerjaannya adalah nelayan penangkap kepiting dan udang. Selain itu ,ada juga yang bekerja sebagai wiraswasta, buruh, dan pedagang eceran.

B.   Mata Pencaharian Penduduk
Mata pencaharian masyarakat yang berdomisili di Desa Mappakalompo, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, sebagian besar adalah nelayan, baik para nelayan kecil, nelayan besar, maupun punggawa atau memiliki kapal sendiri yang dikelola sendiri. Ada juga yang bekerja sebagai petambak kepiting, pensiunan, buruh bangunan, pengusaha kecil, dan lain-lain. Tetapi di Desa mappakalompo tesebut, para nelayannya sebagian besar setiap 6 bulan sekali pergi mencari ikan atau melaut di Pulau Kalimantan. Itu terjadi dimulai sekitar bulan November sampai bulan Maret atau Mei. Untuk mata pencaharian selain nelayan biasanya dilakukan setelah mereka pulang dari Pulau Kalimantan tetapi untuk usaha warung biasa dilakukan oleh para istri nelayan jadi meskipun suaminya pergi melaut usaha warungnya tetap berjalan.

C.   Sarana dan Prasarana
Adapun sarana dan prasarana yang berada di desa Mappakalompo yaitu :
NO
SARANA
JUMLAH
PRASARANA
JUMLAH
1
Mesjid
3
Jalan
1
2
BBAP Perikanan
2
Lapangan
1
3
MCK umum
2


4
Kantor Desa
1


5
TPI
1



          Berdasarkan sarana dan prasarana yang ada di desa Mappakalompo dapat kita lihat terdapat tiga buah mesjid yang digunakan sebagai sarana ibadah oleh masyarakat di desa tersebut. Selain itu terdapat dua BBAP (Balai Budidaya Air Payau) yang secara tidak langsung membuka ruang untuk masyarakat di desa tersebut menjadi tenaga kerja di balai tersebut, dan terdapat dua MCK umum yang memudahkan masyarakat yang belum memiliki MCK pribadi dapat memanfaatkan MCK umum tersebut. Selanjutnya di desa Mappakalompo terdapat kantor desa di mana tempat tersebut Kepala Desa dan aparat desa melakukan tugas yang diamanatkan oleh masyarakat di desa tersebut. Selain itu terapat TPI (Tempat pelelangan Ikan) yang merupakan pusat jual beli ikan di desa tersebut namun sekarang ini TPI tersebut tidak berfungsi lagi sebagaimana mestinya /Vacum.
IV. HASIL DAN PEMBAHASAN
A.       Profil Koperasi
Melihat situasi dan kondisi masyarakat nelayan pesisir dan pulau-pulau kecil yang yang ada di desa boddia kesulitan medapatkan kebutuhan pokok (kebutuhan rumah tangga) serta kebutuhan nelayan sehingga pada tahun 2005  dibentuk sebuah kedai pesisir yang diberi nama kedai pesisir muhammadiyah yang bertempat di TPI Boddia, desa Boddia, kecamatan Galesong selatan, kabupaten Takalar. Akan tetapi, karena keterbatasan modal maka Pelaksanaan kegiatan kedai pesisir ini dimulai pada bulan januari tahun 2006.
Pembentukan Kedai Pesisir Muhammadiyah ini mendapatkan pembiayaan dari pemerintah  yang digunakan dalam pendirian gedung, pengadaan fasilitas, serta sebagai modal awal dalam pelaksanaan kedai pesisir ini. Kedai pesisir ini merupakan jenis koperasi konsumen dimana kedai pesisir ini menyalurkan barang-barang konsumsi dan alat-alat penangkapan kepada para anggota dan masyarakat umum dengan harga layak. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kedai pesisir muhammadiyah merupakan bentuk koperasi primer dimana dalam pelaksanaan kegiatannya menjual barang-barang primer atau kebutuhan pokok dari anggotanya.
B.   Visi dan Misi
Adapun visi dan misi dari Kedai Pesisir Muhammadiyah yaitu
Ø  Visi :
Memudahkan masyarakat nelayan pesisir dan pulau-pulau kecil dalam memperoleh kebutuhan yang diperlukan
Ø  Misi :
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan pesisir dan pulau-pulau kecil yang berada di sekitanya.
C.       Keanggotaan Koperasi
Jumlah anggota dalam Koperasi Kedai Pesisir hanya berjumlah 30 orang nelayan yang bekerja tetap di kedai masyarakat pesisir ini. Orang yang berhak menjadi anggota pada kedai masyarakat pesisir adalah masyarakat asli daerah tersebut yang pekerjaannya sebagai nelayan.
Adapun ke anggotaan pada Koperasi Kedai Pesisir baerdasarkan hasil yang di peroleh di lapangan terdiri dari :
1.   Penanggung jawab atas nama Abd. Karim
2.   Petugas Kedai atas nama Bahtiar, S.Pi
3.   Bendahara atas nama Kasmawati
4.   Keamanan atas nama Dg Leo
5.   Karyawan atas nama Nadir
Syarat untuk menjadi anggota sudah sangat jelas di jelaskan diatas bahwa yang berhak menjadi anggota pada Koperasi Kedai Pesisir adalah masyarakat yang pekerjaannya sebagai nelayan.

D. Gambaran Umum Usaha
Adapun gambaran umum usaha mengenai kedai pesisir yaitu :
a.  Usaha Pokok
            Usaha pokok dari koperasi ini yaitu, yang pertama penjualan alat-alat tangkap yang dibutuhkan oleh para nelayan dalam proses penangkapan seperti jaring untuk menangkap ikan, tasi’ dan rakkang. Kemudian yang kedua adalah sembako karena melihat kondisi penduduk Desa Boddia dan Desa Mappakalompo yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan dan sebagian besar waktunya berada di tengah laut untuk menangkap ikan sehingga koperasi Kedai Pesisir menyediakan bahan-bahan pokok seperti roti, biskuit, rokok, mie instan, berbagai jenis minuman dan makanan ringan, bawang merah, bawang putih, ketumbar, cabe, merica, mi instan, sabun, kompor gas, minyak tanah, bensin, solar, dan masih banyak lagi yang dapat mempermudah masyarakat memperoleh kebutuhannya sehari-hari.
b.   Usaha Sampingan
   Usaha sampingan dari koperasi tersebut yaitu yang pertama, penjualan  solar untuk keperluan melaut para nelayan dengan penjualan sekitar 1 ton dalam waktu 2 minggu. Kemudian yang kedua, penjualan bensin dengan tingkat penjualan 1 ton dalam 1 minggu. Dan yang ketiga, penjualan bahan campuran. Dan yang terakhir penjualan pulsa.
Sasaran usaha dari Koperasi Kedai Pesisir ini yaitu mencakup anggota dari koperasi dan juga masyarakat umum. Bagi anggotanya, seperti yang diketahui anggota koperasi dari Koperasi Kedai Pesisir di Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar sebagian besar berprofesi sebagai nelayan dan pembudidaya. Jadi, para anggota tersebut dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Di koperasi ini juga disediakan beberapa alat tangkap ikan sehingga anggota koperasi kedai pesisir ini dapat membeli alat tangkap yang disediakan di koperasi ini. Selain anggota, masyarakat sekitar yang tinggal di Desa Boddia dan Desa Mappakalompo, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar juga dimudahkan dengan adanya koperasi Kedai Pesisir, dimana dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari seperti beras, mie instan, sabun, kebutuhan bayi, dan bahan bakar. Masyarakat Desa Boddia dan Desa Mappakalompo yang juga sebagian besar berprofesi sebagai nelayan dan pembudidaya juga di mudahkan dalam penyediaan alat tangkap, karena koperasi Kedai Pesisir ini juga menjual alat tangkap. Selain itu juga menyediakan bahan bakar untuk nelayan dan minyak tanah untuk memasak. Para anggota dan masyarakat sekitar juga dapat meminjam sejumlah uang dengan syarat memiliki jaminan.
c.    Gambaran Umum Lokasi Usaha
   Adapun gambaran umum lokasi usaha dimana kedai masyarakat pesisir ini terletak di desa Boddia, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar. Kondisi usaha dari koperasi Kedai Pesisir ini yaitu terbilang cukup terjangkau, dari segi harga juga terjangkau bahkan lebih murah dibandingkan dengan harga yang ditawarkan di mini market-mini market yang kini tengah marak memasuki beberapa wilayah di Kabupaten Takalar termasuk di Desa Mappakalompo. Koperasi Kedai Pesisir ini juga terbilang lengkap dalam penyediaan kebutuhan sehari-hari. Luas dari Koperasi Kedai Pesisir juga terbilang cukup luas, karena dapat menampung semua jual-jualan yang ada di Koperasi ini. Bangunannya juga masih kokoh dan bagus. Letaknya juga strategis karena berada di sekitar pantai tempat penangkapan ikan yang ada disana.
Pengelola dari Koperasi Kedai Pesisir ini terdiri Penanggung jawab yaitu bapak Abdul Karim, Sekertaris, Bendahara yaitu Kasmawati, Keamanan yaitu Dg. Leo, karyawan yaitu Nadir, anggota dan pengurus koperasi yang berjumlah kurang lebih 30 orang sebagian besar anggotanya itu berprofesi sebagai nelayan. Adapun pengelola usaha dari Koperasi Kedai Pesisir ini termasuk anggota koperasi, selain pengelola, semua pengurus dan badan-badan yang berkaitan dengan Koperasi Kedai Pesisir ini juga termasuk anggota dari koperasi Kedai Pesisir ini.
d.   Penghasilan
   Dalam usaha yang dilakukan di koperasi Kedai Pesisir ini penghasilan yang diperoleh mencapai Rp. 100.000.000,- dalam sebulan, dan dalam sehari bisa diperoleh Rp.3.000.000-Rp. 4.000.000,-.




E.    Dampak Koperasi
Adapun dampak koperasi dapat dilihat pada :
1.  Anggota
Dari segi sosial koperasi kedai masyarakat pesisir di Desa Mappakalompo dan Desa Boddia sangat baik karena dapat membuat masyarakat nelayan saling menghargai satu sama lain di dalam koperasi karena memiliki asal pekerjaan yang sama yaitu sebagai nelayan.
Adapun dari segi ekonomi koperasi kedai masyarakat pesisir di Desa Mappakalompo dan Desa Boddia sangat cukup membantu menambah pendapatan anggotanya yang berasal dari nelayan.
2.  Masyarakat
Dari segi sosial koperasi kedaimasyarakat pesisir di Desa Mappakalompo dan Desa Boddia pengaruhnya untuk masyarakat sangat bedampak baik, karena membuat masyarakatnya hidup rukun dan saling menghargai.
        Adapun dari segi ekonomi koperasi kedai masyarakat pesisir Desa Mappakalompo dan Desa Boddia sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarak

V.PENUTUP
A. Kesimpulan
         Adapun kesimpulan dari hasil praktek lapang Koperasi Perikanan di Desa Mappakalompo yaitu:
1.      Koperasi Kedai Pesisir yang awalnya KSU Surya Sejahtera Muhammadiyah terletak di Desa Mappakalompo, Kecamatan Galsong, Kabupaten Takalar. Koperasi Kedai Pesisir berbentuk koperasi simpan pinjam dengan jenis usaha campuran yang terdiri dari usaha pokok berupa penjualan alat tangkap nelayan dan sembako untuk  bekal melaut. Sedangkan usaha sampingan berupa penjualan bahan bakar untuk keperluan untuk melaut dan usaha barang campuaran serta penjualan pulsa.
2.      Dampak keberadaan Koperasi Kedai Pesisir sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan para anggotanya dan masyarakat sekitar seperti bantuan pokok, pemodalan, pengkreditan, atau peminjaman, penjualan, kebuthan nelayan dalam melaut dan sebagainya.

B.   Saran
Adapun saran yang dapat kami ambil untuk kegiatan praktek lapang ini adalah sebagai berikut:
1.    Praktek Lapang selanjutnya sebaiknya dilakukan secara terstruktur dan terencana agar proses pengambilan data dapat dilakukan dengan mudah dengan penentuan lokasi pengambilan data sebelumnya.
2.    Masyarakat sebaiknya lebih memperluas jaringan agar usaha yang dijalankan dapat dibuat dengan skala yang besar serta lebih memahami mengenai apa saja yang dibutuhkan dan yang perlu dilakukan untuk  kelayakan usahanya.
3.    Pemerintah sebaiknya memberi dukungan penuh bagi Koperasi di Desa Boddia dan Desa Mappakalompo untuk menjadi lebih baik, karena koperasi ini memiliki potensi yang sangat besar untuk meningkatkan pendapatan masyarakat khususnya nelayan sekitar desa
DAFTAR PUSTAKA

Amir, Herni, 2014. Sulsel miliki Koperasi Terbanyak di Indonesia (online). http://ekbis.sindonews.com. (Diakses pada tanggal 21 Oktober2014, pukul 07:13).

Dika, 2012 .Bentuk dan Jenis Koperasi (online) .http://dikashadow .blogspot. com  (Diakses pada tanggal 21 Oktober 2014, pukul 07:03).
Harsono, Y. 2006. Ideologi Koperasi Menatap Masa Depan. Yogyakarta
Milawaty, 2011. Menengok Potensi Daerah-Daerah di Sulawesi Selatan (online). http://mylaffayza.blogspot.coml. (Diakses pada tanggal 21 Oktober 2014, pukul 07:11).
Nurseto, Tejo. 2010. Koperasi Indonesia. Koperasi Indonesia Disampaikan Dalam kegiatan pembinaan Koperasi Di Dusun Jagalan Margodadi Sayegan Sleman.
Pradana, Aditya Lukman 2011. Pengertian dan Asas-Asas Koperasi (online). http://ensikloditya.blogspot.com .(Diakses pada tanggal 21 Oktober 2014, pukul 07:00).
Saputri, 2007. Analisis Kinerja Keuangan Kopkar ”Melati”. Universitas Muhammadiyah Malang.
Pradana, Aditya Lukman 2011. Pengertian dan Asas-Asas Koperasi (online). http://ensikloditya.blogspot.com .(Diakses pada tanggal 21 Oktober 2014, pukul 07:00).
Sitio, Arifin. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Erlangga :Jakarta.

https://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar